Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) merupakan padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR).
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya.
Kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak
privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau
mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
Dilihat dari sejarahnya, undang-undang
mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia. Yang menyangkut masalah hak
paten pada tahun 1470. Beberapa Para Ahli seperti Caxton, Galileo, dan
Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian diambil oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR pada tahun 1500-an
dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies tahun 1623. Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten
tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi pada tahun
1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan
desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut
antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar-menukar informasi,
perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian
membentuk biro administrasi bernama The United International Bureau for The
Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World
Intellectual Property Organization (WIPO). Kemudian WIPO menjadi bahan
administrasi khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB.
Pada tahun 2001 World Intellectual
Property Organization (WIPO) telah menetapkan sebagai Hari HAk Kekayaan
Intelektual Sedunia pada tanggal 26 April.
Ide awalnya muncul pada September 1998
di Majelis Anggota WIPO. Lalu 7 April 1999 Director General National
Algerian Institute for Industrial Property (INAPI) mengajukan usulan perlunya
hari internasional untuk memperingati hak kekayaan intelektual. Kemudian
Agustus 1999 delegasi China mengusulkan "World Intellectual Property
Day".
Usulan itu menyebutkan bahwa penetapan
Hari Kekayaan Intelektual Dunia diperlukan untuk meningkatkan kesadaran
perlindungan kekayaan intelektual, memperluas pengaruh perlindungan kekayaan
intelektual di seluruh dunia, mendesak negara-negara untuk mempublikasikan dan
mempopulerkan hukum dan regulasi perlindungan kekayaan intelektual, meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat akan hak kekayaan intelektual, mendorong kegiatan
penemuan dan inovasi di berbagai negara dan memperkuat pertukaran internasional
di bidang kekayaan intelektual.
Usul itu disetujui WIPO pada Oktober
1999. Dipilihnya tanggal 26 April karena merujuk pada Konvensi
Pembentukan World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 14 Juli 1967
yang menjadi hari berdirinya WIPO. Tetapi WIPO mulai aktif pada tanggal 26
April 1970 dan menjadi lembaga PBB pada tahun 1974.
Setiap tahun, negara-negara anggota
WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka
memeriahkan Hari HAKI Sedunia. Sejak ditandatanganinya persejuan umum
tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di
Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk
melaksanakan persejuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui
Undang-Undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar